Rizieq Syihab Diagendakan Jalani Sidang Pledoi Kasus RS UMMI Hari Ini
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Terdakwa Rizieq Syihab dijadwalkan menjalani sidang pledoi untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6). Tak hanya Rizieq, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.
"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal.
Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Seperti dilansir dari Antara, Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Baca juga:
Kuasa Hukum Rizieq Nilai Pasal Penyebaran Berita Bohong dari JPU Sarat Muatan Politis
Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test Rizieq Syihab
Polisi Amankan 5 Orang Lalu-Lalang di Sekitar PN Jaktim saat Sidang Rizieq
Menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas Dituntut Dua Tahun Bui atas Kasus Berita Bohong
Dianggap Sebar Berita Bohong, Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara RS Ummi