Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Amankan 5 Orang Lalu-Lalang di Sekitar PN Jaktim saat Sidang Rizieq

Polisi Amankan 5 Orang Lalu-Lalang di Sekitar PN Jaktim saat Sidang Rizieq Polisi geledah mobil mecurigakan di PN Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan satu unit mobil yang mencurigakan saat sidang tuntutan kepada terdakwa Muhammad Rizieq Syihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya melihat mobil tersebut lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur hingga empat kali. Polisi lantas memberhentikan untuk memeriksa mobil tersebut.

"Tadi pagi kami menemukan ada satu kendaraan yang lalu lalang sampai 4 kali di PN Jaktim sehingga kami mencoba mengidentifikasi dengan kewenangan kami untuk memeriksa identitas pemobil tersebut," kata Erwin kepada wartawan di depan PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Ketika berhentikan polisi, di dalam mobil terdapat lima orang. Rinciannya terdiri satu orang wanita dan empat orang laki-laki yang berasal dari Karawang, Jawa Barat.

"Ada lima orang satu orang wanita yang diamankan, empat orang laki-laki. Mereka (diketahui) dari Karawang," ucap Erwin.

Hingga saat ini, Erwin menyebut polisi masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap motif dari lima orang itu lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur. Sebab, kepolisian menemukan berupa dokumen gambar situasi PN Jakarta Timur yang diabadikan oleh mereka.

"Dan sejauh ini kecurigaan kami ini masih kami dalami motifnya, yang bersangkutan itu lalu lalang di depan PN Jakarta Timur, dan mengambil gambar, ini akan tentu kami dalami tapi ini masih pemeriksaan di Polres Jakarta Timur," tukas Erwin.

Pantauan merdeka.com dari lokasi pukul 14.33 WIB, aparat gabungan TNI-Polri masih terlihat berjaga di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Terdapat kendaraan taktis, seperti mobil baracuda, mobil water canon, hingga mobil pengurai masa atau raisa.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang tadi telah menggelar sidang tuntutan atas perkara hasil tes swab palsu RS Ummi, Kota Bogor terhadap dua terdakwa.

Pertama, Rizieq Syihab yang dituntut enam tahun penjara dan kedua untuk menantunya Hanif Alatas, dituntut jaksa selama dua tahun penjara. Sedangkan untuk Dirut RS Ummi pembacaan tuntuan masih berlangsung.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP