LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rizieq Disarankan untuk Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya dijadwalkan kembali akan pemeriksaan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Senin (7/12). Pengamat politik Maksimus Ramse Lalongkoe mengingatkan bahwa Rizieq Shihab semestinya memenuhi panggilan dari kepolisian tersebut.

2020-12-07 00:25:52
Habib Rizieq
Advertisement

Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Senin (7/12). Pengamat politik Maksimus Ramse Lalongkoe mengingatkan bahwa Rizieq Shihab semestinya memenuhi panggilan dari kepolisian tersebut.

"Saya kira siapa pun di negeri ini harus taat hukum. Dan yang perlu digarisbawahi, pemanggilan itu kan belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut," kata Maksimus Ramse, Minggu (7/12). Dikutip dari Antara.

Menurut dia, baik Rizieq maupun pendukungnya tidak perlu khawatir karena dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sehingga seharusnya menjadi kesempatan bagi Rizieq untuk menunjukkan ketaatan kepada hukum.

Advertisement

"Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus menaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum," terangnya.

Pendukung Rizieq juga tidak perlu ramai-ramai ke Polda Metro, karena proses hukum tidak bisa diintervensi. "Saya pikir, beliau (Rizieq) harus mengimbau pendukungnya agar tidak datang ke Polda Metro," ujar Maksimus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Senin (7/12). Sedianya, Rizieq diperiksa awal pekan lalu, namun tidak datang. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua, langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Advertisement

Penyidik Polda Metro merasa perlu memeriksa Rizieq sebagai saksi terkait dengan kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan karena acara tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Desakan agar penegak hukum tegas memproses dugaan pelanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq juga disampaikan anggota Ombudsman Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, perbuatan Rizieq berpotensi ditiru masyarakat, dan jika tak ada tindakan tegas maka Indonesia akan mengalami masalah besar terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Di sisi lain, kata dia, tenaga medis berjuang mati-matian melawan Covid-19.

"Harusnya aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih. Kalau sudah diingatkan, tetapi masih dilanggar, maka law enforcement harus ditegakkan," katanya.

Merespons pemanggilan kedua kalinya oleh polisi, Wakil Sekretaris Umum dan Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar belum dapat memastikan apakah Rizieq akan memenuhi jadwal panggilan pemeriksaan penyidik. Ia pun meminta agar seluruh pihak bersabar dan menunggu informasi kepastiannya.

"Tunggu besok Senin dikabarkan," kata Aziz saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (5/12).

Namun demikian, ia telah memastikan jika kondisi Habib Rizieq saat ini telah sehat dan pulih kembali. Usai menjalani perawatan beberapa hari lalu, akibat kelelahan. "Beliau (Habib Rizieq) sudah sehat insha Allah," kata Aziz.

Baca juga:
Kronologi Bentrok Polisi dan Pengikut Rizieq di Tol Cikampek
Dukung Kapolda Metro, Pangdam Jaya Imbau Rizieq Ikuti Aturan Hukum
Kabareskrim Ikut Terjunkan Tim Buru 4 Simpatisan Rizieq yang Kabur Saat Penyerangan
Polisi Sebut Pengikut Rizieq yang Tewas dari Laskar Khusus Kerap Halangi Penyidikan
Kapolda Metro akan Tindak Tegas Pengikut Rizieq Menghalangi Penyidikan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.