LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Riza Patria Disebut Pengacara Rizieq akan Bersaksi di Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini

Kendati demikian, Azis belum memastikan terkait kehadiran dari Ahmad Riza Patria sebagai saksi hari ini. Dia hanya mengatakan kalau orang nomor 2 di DKI itu terjadwal hadir hari ini.

2021-04-19 10:53:53
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Syihab, Azis Yanuar menyebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan menjadi saksi dalam sidang perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini Senin (19/4). Menurut Aziz, Riza Patria menjadi saksi dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Nggak, Nggak ada di kesaksian (nama Anies Baswedan), yang ada wakil gubernur DKI," kata Aziz ketika ditanya mengenai kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memberikan kesaksian dalam perkara kerumunan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4).

Kendati demikian, Azis belum memastikan terkait kehadiran dari Ahmad Riza Patria sebagai saksi hari ini. Dia hanya mengatakan kalau orang nomor 2 di DKI itu terjadwal hadir hari ini.

Advertisement

"Harusnya hari ini," ujar dia.

Selanjutnya, Azis menyampaikan rencananya hari ini saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar 5 sampai 10 orang. Walaupun hal itu belum bisa dipastikan keseluruhan saksi yang tercatat di BAP tersebut.

"JPU mungkin ada 5 atau 10 saksi kasus kerumunan. Nama-namanya kita belum dapet tapi kan urutan. Kemarin juga ngacak kan," ujarnya..

Advertisement

Sebelumnya, Azis menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap untuk kembali menggali keterangan dari saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti.

"Seperti biasa kami akan gali keterangan-keterangan para saksi," katanya

Azis mengatakan, untuk sidang hari ini pihaknya tidak melakukan persiapan khusus, dalam sidang kali ini semua dijalankan seperti biasa.

"Santai aja, gak ada dampak, persiapannya (hanya) kesabaran seperti biasa," katanya.

Untuk diketahui dalam sidang Senin (12/4) pekan lalu JPU telah mengahdirkan saksi-saksi diantaranya Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto, lalu Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.

Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi
Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Walikota Jakpus 25Nov2020),
Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Tak Kantongi Izin
Sidang Perkara Kerumunan Petamburan-Megamendung Rizieq Syihab Kembali Digelar
Di Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Syihab Raih Gelar Doktor
Rizieq Syihab Raih Gelar S3 dari Rutan Bareskrim Polri
Ketika Rizieq Syihab Munculkan Tiga Nama Habib Depan Wali Kota Bogor Bima Arya
Rizieq Tagih Pencabutan Laporan Kasus Swab Test ke Bima Arya

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.