Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Tak Kantongi Izin

Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Tak Kantongi Izin Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim hadirkan Bima Arya sebagai saksi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara kerumunan di Megamendung yang dihadiri Rizieq Syihab. Dalam kesaksiannya, dia menyebut acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung pada 13 November 2020 silam tidak mengantongi izin.

Pernyataan itu dia sampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya terkait izin acara kepada Agus selaku saksi yang membuat laporan polisi terkait kerumunan Rizieq di Megamendung.

"Sebelum tanggal 13 apakah dari pemilik pesantren untuk mengajukan izin?," tanya jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4).

"Tidak ada, baik pemilik maupun yang mewakili tidak ada," jawab Agus.

"Apakah ada perjanjian untuk menaati prokes?" tanya jaksa kembali.

"Tidak ada," timpalnya.

Kemudian, Agus menjelaskan walau tidak ada izin namun pihak Rizieq telah menandatangani kesanggupan penerapan protokol kesehatan kepada penjabat kecamatan setempat saat acara berlangsung. Namun kesanggupan itu dilanggar.

"Maksimal kegiatan itu 150 orang dan tiga jam dan panitia menandatangani pernyataan kesanggupan menaati prokes ke camat, nanti baru camat memperbolehkan setelah adanya pernyataan tersebut. Tidak ada izin hanya kesanggupan pernyataan itu saja," terangnya.

Padahal, kata dia, kalau protokol kesehatan seperti tidak melebihi batas maksimal 150 orang, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan acara tidak lebih dari tiga jam sudah menjadi aturan universal yang harus diterapkan oleh seluruh pelaksana acara.

Walau dirinya tidak berada di lapangan ketika acara, dia mendapat laporan dari timnya yang ada di lokasi saat acara berlangsung. Seluruh komitmen penerapan protokol kesehatan yang seharusnya dilaksanakan pihak Rizieq Syihab semuanya tidak terealisasi.

"Dari hasil laporan?" kata jaksa

"Yang hadir cukup banyak jadi informasi nya kurang lebih 3000-an orang di lapangan," jawab Agus.

"Apakah kondisi 3000 itu berkerumun atau sesuai prokes?" tanya kembali jaksa.

"Banyak sekali yang tidak pakai masker, dan menjaga jarak juga karena mereka berkerumun," timpal Agus.

Atas pelanggaran yang terjadi, berdasarkan hasil rapat dari Satgas Pemkab Bogor memutuskan untuk membuat laporan polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara penyambutan kedatangan Habib Rizieq Syihab dalam acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah.

"Pada saat rapat dibahas persoalan saat kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes saat itu kami laporkan kepada kepolisian. Pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan, dan jumlahnya melebihi dari 300 dan jamnya lebih dari 3 jam," ujarnya

"Berdasarkan data itu banyak dari luar bukan warga Megamendung dan ponpes itu sendiri. Peletakan batu pertama, dan peresmian studio yang ada di area ponpes. Yang saya tau itu ada penyambutan tapi pas kegiatan ada peletakan batu dan peresmian studio," tambahnya.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP