LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rincian Sanksi Hingga Denda Bagi Pelanggar PSBB Tahap 3 Kota Bekasi

Sanksi hingga denda tersebut supaya masyarakat patuh terhadap aturan PSBB, sehingga pembatasan sosial bisa berjalan efektif demi menekan penyebaran virus corona.

2020-05-14 21:34:00
PSBB
Advertisement

Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 29 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. Sanksi terdiri dari sosial hingga denda uang tunai.

Sanksi hingga denda tersebut supaya masyarakat patuh terhadap aturan PSBB, sehingga pembatasan sosial bisa berjalan efektif demi menekan penyebaran virus corona. "Fokusnya kami menekan pergerakan orang," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (14/5).

Data terkini kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 272, meningkat delapan kasus dibandingkan kemarin. Adapun rinciannya adalah 187 pasien sembuh, 56 masih menjalani perawatan medis, dan 29 orang meninggal dunia.

Advertisement

Berikut rincian sanksi dan denda bagi pelanggar PSBB di Kota Bekasi:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran tertulis

Advertisement

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan hotel
– denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp50 juta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak menggunakan masker
– denda hingga Rp250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda maksimal Rp500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan

Baca juga:
PSBB Tahap 2, Sidoarjo Terapkan Sanksi Bantu Proses Pemakaman Korban Covid-19
'Pemerintah Tidak Melakukan Relaksasi Sedikitpun Terkait Kegiatan PSBB'
4 Orang Nekat Jalan Kaki Lewati Gunung dan Sungai Demi Hindari PSBB
Pemerintah Akan Relaksasi PSBB Bali, Manado, Yogya, Batam dan Bintan
Luhut Sebut Pelonggaran Dimungkinkan Dilakukan di Bali, Manado Hingga Yogyakarta
Pelanggar PSBB di Palembang akan Diganjar Sanksi Sosial Bersihkan Selokan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.