LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ridwan Kamil Soal Kasus Korupsi Aa Umbara: Melukai Hati Berjuang Membereskan Covid-19

Dia juga berpesan kepala daerah yang lain agar tidak tergoda dengan anggaran besar. Ridwan Kamil meminta menegaskan kepala daerah harus fokus pada pembenahan manajemen pemerintahan. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 pun menjadi tugas yang harus disikapi dengan serius.

2021-04-02 21:52:52
Ridwan Kamil
Advertisement

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku prihatin terhadap Bupati Aa Umbara Sutisna (AUS) yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan Kamil bahkan sedih setelah mengetahui kasus korupsi menjerat Aa Umbara terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Satu, saya sangat sedih dan prihatin. Kedua, juga kasusnya karena terkait bansos juga menurut saya sedikit melukai hati kami yang sedang berjuang membereskan Covid-19 ya," kata Ridwan Kamil, Jumat (2/4) malam.

Ridwan Kamil mengaku tak terlalu mengetahui materi kasus menjerat Aa Umbara lantaran merupakan kewenangan KPK. Akan tetapi dia berharap kasus tersebut cepat selesai.

Advertisement

Tak hanya itu, ke depan dia meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap fokus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Tidak adanya kepala daerah definitif akan segera ditindaklanjuti segera.

"Ya, biasanya itu Plt biasanya wakil tidak bisa definitif sebelum ada keputusan, jadi kita harus ada adas praduga tak bersalah ya," kata dia.

Dia juga berpesan kepala daerah yang lain agar tidak tergoda dengan anggaran besar. Ridwan Kamil meminta menegaskan kepala daerah harus fokus pada pembenahan manajemen pemerintahan. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 pun menjadi tugas yang harus disikapi dengan serius.

Advertisement

"Jangan tergoda dan ikut-ikutan turun ke teknis yang di mana ada anggaran-anggaran yang nanti akhirnya terpeleset dan akhirnya salah keputusan, itu yang terjadi. Harunya fokus di tataran kebijakan saja, pada saat terlalu ke teknis maka di situlah terjadi satu atau dua pelanggaran," kata dia.

Diketahui, pada Kamis (1/4), Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

KPK juga menetapkan tersangka terhadap anak AUS, Andri Wibawa (AW) sebagai pihak swasta dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG). Hanya saja, Aa Umbara dan anaknya masih belum ditahan karena alasan sakit.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya menjelaskan duduk perkara korupsi tersebut. Pada Maret 2020 Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga.

Kemudian, pada bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2020, AW menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. AUS langsung setuju dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos setempat agar AW dilibatkan.

Pada kurun waktu April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan 2 jenis paket. Yaitu bansos Jaring Pengaman Sosial dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Baca juga:
Bupati Bandung Barat Diduga Terima Rp1 Miliar Terkait Korupsi Bansos Covid-19
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
KPK Jemput Bola, Periksa Pejabat Pemkab KBB di Polres Cimahi Terkait Kasus Korupsi
Lama Tak Muncul Sejak Kabar Korupsi Bansos, Bupati KBB Lantik Pejabat secara Tertutup
KPK Periksa Kepala BPKD Bandung Barat Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19
KPK Periksa Pejabat Pemkab Bandung Barat

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.