LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ridwan Kamil Klaim Jabar jadi Provinsi Pertama yang Punya Perda Pesantren

“Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah untuk pesantren. Selama ini dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag),"

2021-02-02 03:31:00
Ridwan Kamil
Advertisement

Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat (Jabar) mengesahkan Perda Pesantren yang diklaim pertama ada di Indonesia. Aturan ini membuat semua pesantren hingga berada di pelosok daerah bisa mendapat dukungan formal dari pemerintah.

Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (1/2). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan tidak boleh ada santri dan pesantrennya tidak mendapatkan dukungan dari negara berupa bantuan.

“Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah untuk pesantren. Selama ini dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Tapi kalau dia pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal," ujar dia.

Advertisement

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Perda ini menyebut pesantren harus memenuhi unsur kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

Salah satu tugas gubernur adalah menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan pesantren, termasuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren beserta masyarakat di sekitarnya.

Ia mengakui bahwa perda ini tidak terlepas dari faktor keluarganya erat dengan lingkungan pesantren. "Kakek saya mengelola pesantren, saya mengelola pesantren, jadi sedikit emosional (terharu) di era kami dukungan ini bisa terealisasi," katanya.

Advertisement

Dalam rapat itu pun Pemprov dan DPRD Jabar juga mengesahkan Perda Perlindungan terhadap pekerja migran, perda perlindungan anak dan perda telekomunikasi.

Baca juga:
30.491 Sudah Kantongi Izin, Kemenag Ingatkan Pesantren Tertib Administrasi
9 Santri Terpapar Covid-19, Pesantren di Bengkalis Ditutup Sementara
120 Santri di Bojonggede Positif Covid-19
Jauh dari Hiruk Pikuk Perkotaan, Ini Kisah Pesantren Durian di Pegunungan Cilacap
Potret Ponpes Rizieq Syihab Seluas 30,91 Ha di Bogor, Kini Mau Diambil Negara

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.