Ribuan warga Bangkalan istighosah, doa hukuman Fuad Amin diringankan
Fuad divonis 13 tahun penjara oleh pengadilan tinggi sebelum akhirnya mengajukan kasasi ke MA.
Ribuan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan jemaat yang juga simpatisan Fuad Amin Imron menggelar doa istighosah di komplek Pesantren Kyai Haji Mohammad Kholil, di Desa Mertajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, Sabtu (23/4) malam.
Istighosah tersebut sengaja digelar oleh pihak keluarga mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di Masjid Syaikonah Kholil, area dalam Pesantren Kyai Haji Mohammad Kholil.
"Kita sengaja menggelar doa bersama dengan istighosah ini, ingin mendoakan Kyai Haji Fuad Amin itu diberikan kesehatan," terang salah satu keturunan Kyai Haji Muhammad Kholil, yakni Kyai Haji Muhammad Faisol Anwar, Sabtu (23/4).
Selain itu, istighosah yang memadati masjid seluas 1 hektar tersebut juga memohon pada Yang Maha Kuasa, agar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin hukumannya lebih ringan. "Semoga dengan istighosah dan doa bersama ini didengar Allah, untuk memperingan hukuman dan diberikan kesabaran," ucap adik kandung KH Fuad Amin tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum Fuad Amin, Abraham Riza, mengaku, saat ini pihaknya tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kliennya, sama dengan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi itu sangat berat. Semoga dengan doa bersama, MA meringankan hukuman," tandas Abraham Riza.
Perlu diketahui, Kyai Haji Fuad Amin merupakan terpidana kasus korupsi, divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain hukuman kurungan, Fuad Amin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan, karena dinilai terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 15,650 miliar.
Uang tersebut sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT Media Karya dan perusahaan daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya.
Fuad juga memberikan dukungan untuk PT Media Karya kepada Codeco Energy Co Ltd terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Selain itu, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun dua periode kepemimpinannya di Kabupaten Bangkalan.
Baca juga:
Didakwa cemarkan nama Fuad Amin, Ra Imam siap buktikan dalam sidang
Sebut Fuad Amin perampok rakyat, Ra Imam malah diadili
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Fuad Amin molor
Kasus korupsi Fuad Amin, KPK diminta menangkap Bupati Bangkalan
Vonis Fuad Amin terlalu ringan, KPK tegaskan bakal banding
Jenguk Fuad Amin di Rutan Salemba, Hasyim Muzadi sebut hanya empati
Banding KPK dikabulkan, hukuman Fuad Amin ditambah jadi 13 tahun bui