Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding KPK dikabulkan, hukuman Fuad Amin ditambah jadi 13 tahun bui

Banding KPK dikabulkan, hukuman Fuad Amin ditambah jadi 13 tahun bui Sidang Fuad Amin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memperberat hukuman Fuad Amin dari 8 tahun penjara menjadi 13 tahun.

"Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Hukumannya menjadi 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ungkap Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, saat dihubungi, Selasa (9/2).

Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Elang Prakoso pada 3 Februari 2016 lalu. Majelis menyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan pidana korupsi.

"Ini kasusnya kan karena korupsi terbukti dan pencucian uang terbukti," terang Hatta.

Putusan itu lebih berat dari vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni 8 tahun penjara. Tidak hanya itu, menurut Hatta Majelis Hakim juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.

"Ada pidana tambahan, dicabut hak memilih dan dipilih," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, 19 Oktober 2015 Fuad Amin divonis 8 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa. Putusan tersebut jauh dari Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP