LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Revisi Undang-Undang terganjal definisi terorisme

Revisi Undang-Undang terganjal definisi Terorisme. Pembahasan revisi UU Terorisme diklaim sudah mencapai 60 persen. Ada beberapa poin yang cukup alot dibahas dan belum menemukan titik temu. Semisal, soal definisi tindak pidana terorisme.

2017-05-26 13:58:17
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i menuturkan, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mencapai 60 persen. Syafi'i menjamin pembahasan 115 DIM dalam revisi UU Terorisme berjalan lancar tanpa kendala.

"Ya sudah dibahas 60 persen lebih ya," kata Syafi'i saat dihubungi, Jumat (26/5).

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani menjelaskan, pihaknya baru saja menggelar rapat internal pada Selasa (23/5) atau sehari sebelum insiden ledakan bom di Kampung Melayu terjadi. Rapat tersebut menyepakati mengintensifkan pembahasan DIM-DIM yang belum dibahas. "Insya Allah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," terangnya.

Advertisement

Sebagian DIM-DIM yang telah disepakati bukan merupakan isu substansial dan alot dibahas. Salah satunya, pasal-pasal yang menyangkut pidana materiil terkait dengan perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme.

"Bahkan banyak juga yang tidak ada perbedaan sikap diantara fraksi-fraksi dan pemerintah sehingga bisa langsung disetujui," jelasnya.

Terlepas dari itu, Arsul mengakui ada poin yang cukup alot dibahas dan belum menemukan titik temu. Semisal, soal definisi tindak pidana terorisme. Perbedaan pandangan soal definisi ini tidak hanya terjadi di level fraksi tapi juga pemerintah.

Advertisement

"Tentu juga ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," ungkap Arsul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. Dunia tengah berperang melawan segala bentuk aksi teror. Negara lain memiliki UU khusus yang berfungsi mencegah terjadinya aksi terorisme. Sementara Indonesia masih belum menyelesaikan revisi UU terorisme.

"Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan uu antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Jokowi.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.