Restorative Justice: Kasus Penganiayaan Sepupu di Jakbar Disetop dan Sepakat Damai
Restorative justice dilakukan atas permohonan istri terdakwa dengan pertimbangan Kete adalah tulang punggung keluarganya. Selain itu, antara korban dan terdakwa memiliki hubungan keluarga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan kepada terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba. Keputusan ini berdasarkan restorative justice di mana kedua belah pihak beperkara sepakat berdamai dan saling memaafkan.
"Sehingga penuntut umum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," kataKasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Restorative justice dilakukan atas permohonan istri terdakwa dengan pertimbangan Kete adalah tulang punggung keluarganya. Selain itu, antara korban dan terdakwa memiliki hubungan keluarga.
Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan di mana pada Kete dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan tidak ada lagi persidangan ke depannya.
"Oleh karena terdakwa dalam status penahanan maka secara hukum terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari status tahanan Polres Jakarta Barat," terangnya.
Kasus ini bermula dari terdakwa merasa tersinggung pada korban. Saking emosinya, Kete menganiaya korban Hari Afianto yang masih sepupunya hingga mengalami luka-luka.
Baca juga:
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Anggota FBR Tewas Dikeroyok di Jakbar, Polisi Cek CCTV dan Periksa 10 Saksi
Korban KDRT di Aceh Terima Bantuan dari Baitul Mal
Menagih Utang ke Teman, Pria di Depok Ini Malah Dikeroyok hingga Koma
Mengamuk dan Lukai Tetangga, Residivis di Kupang Tewas Dikeroyok
Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS Digelar di Mapolresta Surakarta Besok