Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Andrie Yunus
Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, kepolisian akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Polisi memastikan bakal menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan penganiayaan yang diajukan aktivis KontraS Andrie Yunus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim. Dia memastikan, akan menjalankan proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan PN Jakarta Selatan dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, kepolisian akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Saat ditanya kemungkinan koordinasi dengan oditur militer lantaran perkara lain sudah berjalan, Iman membenarkan hal itu.
"Iya, iya, sudah pasti itu," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan ada dua poin gugatan pemohon yang justru ditolak hakim tunggal dalam putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Prap/2026/PN Jaksel.
Menurut Budi, pemohon menggugat dugaan penghentian perkara secara diam-diam dan tudingan penanganan perkara dilakukan berlarut-larut.
Namun, kata dia, hakim menyatakan tak ditemukan fakta bahwa penyidik pernah menghentikan penyidikan maupun menghentikan penanganan perkara secara diam-diam.
"Artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujar Budi.
Hakim juga, kata Budi menolak dalil bahwa penyidik sengaja mengulur-ulur penanganan perkara.
"Tidak ada fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut," katanya.
Putusan PN Jaksel
Meski begitu, hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan perkara.
Budi pun menegaskan, sejak awal polisi tidak pernah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Ya enggak ada, kan sudah jelas," tegasnya.
Soal kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait usai putusan praperadilan, polisi belum bicara gamblang.
"Ini kan baru putusan praperadilan hari ini," kata Budi.