LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Respons Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK: Kami Akan Melawan!

Sementara itu, Ketua WP KPK Yudi Purnomo singkat menanggapi SK tersebut. "Sabar," singkatnya saat dikonfirmasi merdeka.com.

2021-05-11 17:43:24
Novel Baswedan
Advertisement

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" ujar Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Novel menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.

Advertisement

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.

Sementara itu, Ketua WP KPK Yudi Purnomo singkat menanggapi SK tersebut. "Sabar," singkatnya saat dikonfirmasi merdeka.com.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Advertisement

Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Novel Baswedan Pertanyakan Alasan Firli Minta Dirinya Tak Tangani Perkara
Jubir Benarkan Ketua KPK Keluarkan SK untuk Novel Baswedan Cs
Anggota Dewas KPK soal Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan: Saya Enggak Tahu
Novel Baswedan Sebut Efek Dinonaktifkan 75 Pegawai Bikin Perkara Korupsi Mandek
Tanggapan Istana soal Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.