Jubir Benarkan Ketua KPK Keluarkan SK untuk Novel Baswedan Cs
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait diterbitkannya surat keputusan (SK) tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dikeluarkannya SK tersebut yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab langsung kepada atasan berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri Pimpinan, Dewan Pengawas hingga Pejabat Struktural.
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," katanya dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Sehingga penyerahan tugas tersebut, kata Ali, berguna untuk memastikan pelaksanaan tugas di KPK tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum yang tengah berjalan.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," terangnya.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku. Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tambah Ali.
Sehingga, dia menyampaikan, untuk saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, per tanggal 7 Mei 2021.
Terkait kebenaran surat tersebut pun telah dikonfirmasi oleh merdeka.com kepada salah pegawai yang dinonaktifkan dan telah menerima surat tersebut.
"Iya itu benar, sore tadi (terima surat tersebut)," kata salah satu pegawai.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Berdasarkan surat tersebut turut memuat beberapa point diantaranya, satu menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kemudian, kedua memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Pada poin ketiga, menetapkan Lampiran dalam Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dan Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Selengkapnya