LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Respons Laporan Menkeu, Kemendagri 'Paksa' Pemda Cairkan APBD Mengendap di Bank

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran.

2021-01-19 16:15:41
APBD
Advertisement

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut merespons laporan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati soal dana pemerintah daerah Rp94 triliun masih mengendap di perbankan hingga akhir 2020.

"Kami sudah keluarkan SE tersebut untuk mempercepat pencairan dana yang mengendap di perbankan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian kepada merdeka.com, Selasa (19/1).

Advertisement

Ardian menuturkan pihaknya tidak memiliki data soal daerah-daerah mana saja yang mengalami pengendapan anggaran. Meski begitu, Kemendagri memiliki rekap data akhir dari Bank Indonesia pada Desember 2020 terdapat Rp105 triliun.

"Kami hanya memiliki rekapnya saja, sumber data dari BI," beber Ardian.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran. Hal tersebut agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Advertisement

"Melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun sesuai dengan sasaran yang direncanakan sesuai dengan prioritas utama yaitu penanganan covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi," dalam surat edaran tersebut.

Kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, pemerintah daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi. Berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah, sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah guna penciptaan lapangan kerja.

"Pemerintah Daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pada point d.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat sebanyak Rp94 triliun dana pemerintah daerah masih mengendap di perbankan hingga akhir 2020. Meski demikian, angka itu sudah mengalami perbaikan dibandingkan periode November 2020 yang sebesar Rp218,6 triliun.

"Pada akhir November yang lalu saya sampaikan jumlah account atau simpanan pemerintah daerah di perbankan masih Rp218,6 triliun. Pada akhir Desember kondisinya sudah menurun menjadi Rp94 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Selasa (19/1).

Sri Mulyani melaporkan, realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hingga akhir tahun lalu sebesar Rp762,5 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp763,9 triliun. Untuk transfer ke daerah sendiri realisasinya mencapai Rp691,4 triliun atau 99,8 persen dari pagu Rp692,7 triliun.

Sementara untuk realisasi Dana Desa per Desember 2020 mencapai Rp71,1 triliun atau 99,9 persen dari pagu Rp71,2 triliun. "Transfer ke daerah realisasinya terjadi penurunan 7 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp643,2 triliun," jelasnya.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.