LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Resmi Ditahan, 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami Anyer Terancam Penjara Seumur Hidup

Penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah inisial I dan B.

2018-12-30 12:37:44
Tsunami Selat Sunda
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan tiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan, " kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Minggu (30/12).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah inisial I dan B.

Advertisement

Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Sabtu (29/12) kemarin.

"Kita akan terus mendalami terkait apakah ada tersangka lain itu merupakan rahasia penyidikan," katanya.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar," katanya.

Baca juga:
Dirut RSUD Serang Mengaku Kecolongan Terkait Pungli Pemulangan Jenazah
Dari 34 Korban Tsunami, 6 Jenazah Kena 'Palak' Biaya di Rumah Sakit
Pemulangan Jenazah Keluarga Aa Jimmy juga Kena Biaya Rp 14,5 Juta di RSUD Serang
Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami, 3 Orang Jadi Tersangka
Kasus Biaya Pemulangan Jenazah Tsunami di RSUD Serang Dilimpahkan Ke Polda Banten
Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli di RSUD Serang ke Korban Tsunami Banten

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.