Residivis kabur dari penjara, tertangkap nyabu bareng PSK
Dia kabur saat menjalani hukuman 6 tahun karena kasus narkoba.
Seorang residivis, Muhammad Syukur (40) kembali ditangkap oleh Polsek Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar kemarin sore, Selasa (7/1) saat sedang pesta sabu sekira pukul 17.00 WIB. Bersama dia ikut juga diamankan seorang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), S yang ikut juga menggunakan sabu bersama residivis itu.
Kapolsek Darul Imarah, Iptu Machfud, Rabu (8/1) pada wartawan mengatakan, penangkapan pengguna narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat. Warga sekitar menaruh curiga karena ada orang asing dan seorang wanita masuk dalam sebuah rumah di desa Gu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
"Mendapat laporan itu, saya perintahkan anak buah untuk lakukan pengintaian, alhasil, waktu kita gerebek mereka sedang pesta sabu," kata Machfud.
Lanjutnya, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti, di antara sabu seberat 0,45 gram, satu paket ganja kecil dan juga ikut diamankan hp 4 buah milik tersangka dan 1 ponsel milik wanita. Selain itu juga ikut diamankan satu senjata tajam jenis rencong serta satu bong atau alat pengisap sabu juga ikut diamankan.
"Kita amankan juga uang Rp 10 juta bersama tersangka, kita menduga uang itu hasil transaksi narkoba," tegasnya.
Dia mengatakan, tersangka Muhammad Syukur merupakan residivis yang sudah pernah divonis selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kepemilikan sabu 9,1 gram pada tahun 2013. Kemudian ia kabur saat meminta izin berobat di bawah pengawalan petugas Lapas Kota Jantho pada 7 Oktober 2013 lalu dan kembali tertangkap sekarang.
Sedangkan satu orang wanita yang ikut diamankan bersama tersangka. Mahcfud menjelaskan, wanita itu mengaku sudah melakukan hubungan intim bersama tersangka dengan bayaran Rp 1 juta dan saat ditangkap tersangka bersama wanita tersebut telah melakukan hubungan intim.
Atas perbuatan itu, kata Mahcfud, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1, 116 ayat 1 dan pasal 127 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 200c tentang Narkotika. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga:
Diceraikan suami, wanita ini jadi PSK kelas atas di Aceh
Tak dipecat, 10 Anggota Polres Pidie positif gunakan sabu dibina
Simpan sabu di tubuh, WN Swedia ditangkap di Soekarno-Hatta
Napi di LP Cipinang jadi bos pemasok narkoba China-Jakarta
Senyum Vanny Rossyane di sidang perdana