LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Remaja di NTT Tersangka Pembunuhan karena Hendak Diperkosa Ditempatkan di Dinsos

Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

2021-02-18 06:54:02
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Polri memastikan menangani kasus pembunuhan dilakukan seorang remaja putri berusia 16 tahun secara humanis dan proporsional. Pembunuhan itu dilakukan pelaku terhadap NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Timor Tengah Selatan, karena membela diri setelah hendak diperkosa.

"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (17/2) malam.

Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur. Menurut Argo, polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

Advertisement

Tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.

"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tutur Argo.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 16 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, gadis berinisial B ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa NB saat mencari kayu bakar di hutan.

Karena ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.

Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu setelah penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Perempuan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini, karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari kebejatan korban.

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis.

"Saya sudah perintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," tegas Lotharia Latif, Rabu (17/2).

Menurut jenderal bintang dua ini, polri akan tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan, untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal. Proses di pengadilan nanti yang memberikan putusan terbaik, saat ini semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.

"Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya," katanya.

Baca juga:
Remaja Putri yang Membunuh karena Bela Diri Dititipkan di Dinas Sosial
Remaja Putri di NTT Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya
Kronologi Gadis di NTT Jadi Tersangka usai Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya
Khawatir Ketahuan, Begini Cara Pelaku Pembunuhan Rembang Hilangkan Barang Bukti
Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Tak Terima Dijelek-jelekkan, Agus Habisi Nyawa Diman Pakai Badik Saat Duel

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.