Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati

Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati Majelis hakim membacakan putusan di PN Sukoharjo.

Merdeka.com - Hendri Taryatmo (42) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga majikannya di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia dijatuhi hukuman mati.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangandi Ruang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2) sore. Dalam sidang ini, terdakwa Hendri dihadirkan secara online.

Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon mengatakan, Hendri terbukti melakukan pembunuhan kepada bos rental mobil, pasangan suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36), beserta kedua anak mereka, D (5) dan R (9). Majelis menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Terhadap putusan itu, keluarga korban merasa puas. "Bukannya kami dendam, mati harus dibayar mati, tidak. Kami menuntut agar negara mengadili seadil-adilnya. Kami keluarga merasa sudah marem (puas) kalau dihukum mati," kata Syamsiyatun (46), kakak Suranto.

Aditya, pengacara keluarga korban berterima kasih kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan yang dari awal penyidikan hingga sidang putusan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Keputusan majelis hakim, menurutnya, sudah sesuai Pasal 340 KUHP.

"Kami sangat menyambut baik vonis ini karena memang untuk menyelaraskan keadilan yang ada pada masyarakat," pungkas dia.

Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020). Pelaku menghabisi para korban, yang merupakan majikannya, karena ingin menguasai mobil dan sepeda motor mereka.

Pelaku terlilit utang puluhan juta rupiah yang sudah jatuh tempo. Hasil penjualan mobil dan sepeda motor korban akan digunakan untuk melunasi utang-utangnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP