Rem korupsi, Kapolri buat aturan perwira polisi wajib lapor harta
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mewajibkan semua perwira Polri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkesinambungan. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang LHKPN.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mewajibkan semua perwira Polri untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkesinambungan. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang LHKPN.
"Ini bertujuan untuk menekan tindak pidana korupsi di internal Kepolisian," ujar Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).
Menurut dia, selama ini anggota Polri yang wajib menyerahkan LHKPN adalah pemegang anggaran dan pejabat penyelenggara negara. Namun, dengan Perkap yang baru, seluruh perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi wajib melaporkan LHKPN.
"Pembelian barang mewah, mobil dan properti dengan harga mahal, dia harus jelaskan dari mana asal uangnya, mudah-mudahan kewajiban LHKPN bagi perwira ini bisa mengerem korupsi di Kepolisian. Data LHKPN nantinya disimpan di Inspektorat Polri," ujarnya.
Dalam menggodok aturan LHKPN di internal Polri ini, pihaknya telah menggelar rapat bersama beberapa divisi Polri yakni Divisi Teknologi Informasi, Divisi Hukum dan Brimob.
Baca juga:
MoU baru, periksa anggota KPK, Polri & Kejagung harus izin pimpinan
KPK-Polri-Kejagung terbitkan SPDP elektronik kasus korupsi
Surplus Kombes dan AKBP, Kapolri siap transfer ke KPK
Kapolri sebut perwira tak lapor harta dilarang ikut promosi jabatan