LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekonstruksi, Pemukul Mahasiswi Saat Salat di Masjid Peragakan 15 Adegan

Reka ulang dilakukan di masjid Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi pukul 09.00 Wita. Juhairi mengenakan penutup wajah dan korban diperankan Polwan. Dia tampak begitu tenang.

2019-01-09 13:59:33
penganiayaan
Advertisement

Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap mahasiswi, Merissa Ayu Ningrum (20), saat salat di dalam masjid. Tersangka Muhammad Juhairi (45) memperagakan 15 adegan.

Reka ulang dilakukan di masjid Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi pukul 09.00 Wita. Juhairi mengenakan penutup wajah dan korban diperankan Polwan. Dia tampak begitu tenang.

Adegan dimulai saat korban turun dari motor, lalu masuk ke masjid dan mengambil air wudhu. Sementara tasnya diletakkan dalam masjid. Terlihat, ada Juhairi berada di sekitar Merissa saat itu.

Advertisement

Juhairi lalu datang masuk ke masjid melalui pintu belakang, membawa balok, dan memukulkan 2 kali ke kepala belakang dan wajah kiri korban yang sedang salat rakaat pertama. Merissa sempoyongan.

"Ini untuk memperlihatkan kejadian sebenarnya. Sementara ini, adegan masih sesuai dengan keterangan saksi, korban dan tersangka," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto, kepada wartawan usai reka ulang, Rabu (1/9).

Advertisement

Triyanto kembali menegaskan motif pelaku menganiaya korban yang sedang salat. "Motifnya, ingin mengambil barang korban yang ada di dalam tas. Apakah untuk makan karena lapar, atau apa, nanti kita perdalam," ujar Triyanto.

Polisi melakukan reka ulang dengan sangat rinci. "Ada beberapa yang kita fokuskan, mulai dari pemukulan pertama," ungkap Triyanto.

"Kita sudah kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. Untuk tersangka, kita jerat Pasal 365 jo 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, subsider pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Triyanto.

Diketahui, video wanita dipukul pria pakai balok saat salat di masjid viral di Samarinda. Video CCTV 29 detik itu terjadi Jumat (28/12) siang, memperlihatkan korban 2 kali dihantam balok. Korban sempat keliyengan. Akibatnya, korban mengalami gangguan saraf mata kiri. Pelaku yang diketahui adalah Muhammad Juhairi, diringkus polisi Rabu (2/1), di rumahnya di Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Baca juga:
Kasus Pemukulan Biduan di Kafe Hotel Makassar, Polisi Periksa 6 Saksi
Curi Walet, Warga Riau Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Kesaksian Biduan di Makassar Tiba-tiba Dipukuli oleh Pengunjung Kafe
Tersinggung Disindir Menganggur, Darma Hajar Istri Siri Hingga Babak Belur
20 Anggota Ormas di Tangerang Aniaya Santri Pesantren Hingga Babak Belur
Ngamuk, Pengunjung Kafe di Makassar Naik Panggung Pukul Biduan & Banting Mic
Tuding Selingkuh, Nazwier Coba Bunuh Istrinya Lalu Buron Seminggu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.