LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Aceh, Ridwan peragakan 106 adegan

Ridwan sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

2018-02-06 18:16:16
Pembunuhan
Advertisement

Ridwan (22) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tersangka memperagakan sebanyak 106 adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi yang berlangsung tertutup berjalan lancar. Tersangka mempraktikkan semua tahapan pembunuhan yang menimpa Tjisun (45), Minarni (40), dan anaknya Callietos NG (8). Mulai dari proses pemukulan, mengambil pisau di dapur hingga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Rekonstruksi ini turut dihadiri petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik, dan Kabag Ops Dedi Darwinsyah.

Advertisement

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto, mengatakan tersangka terancam hukuman mati karena ditemukan fakta pembunuhan yang dilakukan secara berencana, serta ada tindakan pencurian.

"Tersangka diancam pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Ada 106 adegan diperagakan tersangka," kata AKBP Trisno Riyanto.

Rekontruksi dimulai dengan adegan tersangka membongkar barang dagangan hingga terjadilah aksi pembunuhan. Kemudian mempraktikkan adegan terakhir yakni kabur dengan cara membawa motor milik korban.

Advertisement

"Apa yang dilakukan persis seperti di BAP, semoga ini bisa melengkapi berita acara," tegasnya.

Ridwan sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Baca juga:
Rekonstruksi, pembunuh karyawati BPR di Boyolali jalani 36 adegan
Bunuh teman karena kosmetik, Nadia santai jalani 23 adegan rekonstruksi
Polisi rekonstruksi pembunuhan karyawati BPR Karanganyar
Kasus pembunuhan Karyawati BPR, remaja kalah judi dan hasil rampok diberi ke pacar
Pembunuh karyawan BPR di Boyolali masih satu komplek dengan korban
Ini sosok pelaku pembunuhan Karyawati BPR Karanganyar
Usai bunuh karyawati BPR, pelaku berikan barang berharga korban ke kekasihnya

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.