LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekening istri Sekretaris MA terancam diblokir KPK

Pemblokiran dilakukan jika memang terkait dengan adanya aliran uang dari Nurhadi.

2016-06-06 12:57:59
Kasus suap pejabat MA
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memblokir rekening Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Pemblokiran dilakukan jika memang terkait dengan adanya aliran uang dari Nurhadi.

Nurhadi saat ini terus didalami keterlibatannya dengan kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, setelah penyidik KPK menemukan beberapa dokumen dan uang Rp 1,7 miliar saat menggeledah rumahnya di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan kepada merdeka.com, Senin (6/6).

Tin pun diketahui belum pernah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara, mengingat saat ini dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.

Secara terpisah Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa mengatakan KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai pemberitahuan kewajiban penyampaian formulir LHKPN di mana terdapat nama Tin Zuraida.

Namun dia tidak menyebutkan kapan pemberitahuan tersebut dikirim ke Mahkamah Agung. Meski sudah dikirimkan surat permohonan agar yang bersangkutan segera melapor LHKPN sampai detik ini Tin belum mengindahkan peringatan tersebut.

Cahya melanjutkan KPK terus melakukan koordinasi dengan MA agar yang bersangkutan bisa segera melapor kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," tuturnya.

KPK meminta agar Tin bisa segera melapor LHKPN lantaran diduga ada aliran uang ke rekening pribadinya dengan nilai fantastis dari suaminya, Nurhadi Abdurrachman. KPK pun telah mengantongi data tersebut dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan). Bahkan disebutkan tiap bulannya rekening Tin mendapat kucuran ratusan juta rupiah secara rutin.

Baca juga:
Kasus suap pejabat MA, KPK jadwalkan pemeriksaan bos Paramount
2 Terdakwa penyuap petugas MA dituntut 4 tahun penjara
Dianggap jadi saksi kunci, Royani dikabarkan kabur ke luar negeri
KPK sebut bukan hanya lewat Royani buktikan Nurhadi terlibat suap MA
Bacakan pledoi, pengacara Awang minta hukuman kliennya diringankan

Advertisement
(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.