LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekan Siti Masitha, Amir Mirza divonis 7 tahun penjara

Rekan Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha, Amir Mirza Hutagulung divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Amir Mirza yang pernah menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Brebes tersebut terbukti bersekongkol dengan Siti Masitha dalam kasus suap sebesar Rp 7 miliar.

2018-04-23 17:22:59
Kasus Korupsi eks Wali Kota Tegal
Advertisement

Rekan Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha, Amir Mirza Hutagulung divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Amir Mirza yang pernah menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Brebes tersebut terbukti bersekongkol dengan Siti Masitha dalam kasus suap sebesar Rp 7 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4).

Vonis terhadap Amir lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 9 tahun penjara. Amir didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 12 huruf B UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement

Hakim juga memertimbangkan hal yang meringankan terdakwa. "Hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengaku bersalah mengakui perbuatannya," jelasnya.

Amir Mirza adalah orang kepercayaan Wali Kota Siti Masitha dan menjadi perantara langsung uang suap Rp 7 miliar dari berbagai pihak di Kota Tegal. Suap diterima di antaranya dari Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah, Cahyo Supriadi dan Sadat Fariz.

Uang suap itu salah satunya digunakan Amir Mirza dan Masitha untuk mencalonkan diri di Pilkada Kota Tegal 2018. Dari uang suap yang diterima total Rp 345 juta dibagikan ke sejumlah partai politik, sebagai dana sosialisasi dan syukuran parpol.

Advertisement

Atas vonis hakum, Amir Mirza mengambil langkah pikir-pikir. Sikap dan tanggapan atas putusan majelis hakim akan disampaikannya dalam waktu yang ditentukan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan menyebut jika sebelum divonis hakim, Amir Mirza telah mengembalikan uang suap kepada KPK senilai lebih dari Rp3 miliar. "Uang yang cash Rp 1,5 miliar dikembalikan. Rinciannya banyak mulai dari pengusaha-pengusaha dan lain-lain. Total sekitar Rp 3 miliar lebih," jelasnya. Jaksa KPK juga masih belum menentukan sikap atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, Hakim juga telah memvonis Siti Masitha dengan penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Masitha terbukti bersalah atas kasus suap Rp 7 miliar dari proyek dan mutasi jabatan di Pemkot Tegal. Dari jumlah tersebut, setidaknya dia menikmati Rp 500 juta.

Baca juga:
Terima suap Rp 500 juta, Wali Kota Tegal nonaktif divonis 5 tahun bui
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha dituntut tujuh tahun penjara
Siti Masitha didakwa kumpulkan fee untuk modal maju Pilkada Tegal
Eks Wali Kota Tegal Siti Mashita siap disidang di PN Tipikor Semarang
Tersangka Siti Masitha jalani pemeriksaan untuk kelengkapan berkas di KPK
KPK kembali periksa Siti Masitha Soeparno terkait kasus suap RSUD Tegal

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.