Terima suap Rp 500 juta, Wali Kota Tegal nonaktif divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Masitha didakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Menjatuhkan pidana lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara, " kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono dalam amar putusannya, Senin (23/4) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim menyebut Masitha tebukti menerima uang suap Rp 500 juta dari sejumlah proyek dan mutasi jabatan di Pemkot Tegal senilai Rp 7 miliar. Suap tersebut diterima terdakwa dari mantan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriyadi serta pengusaha Sadat Fariz .
Suap itu diberikan melalui mantan Ketua NasDem Brebes yang juga teman dekat Masitha, Amir Mirza Hutagulung. Amir diketahui akan mendampingi Masitha dalam Pilkada Kota Tegal 2018, namun ia juga dijaring operasi tangkap tangan KPK bersama sang Wali Kota pada 29 Agustus 2017. Ia kini juga masih menjalani peradilan di pengadilan.
"Terdakwa menikmati uang korupsinya sebesar Rp 500 juta dari total penerimaan Rp 7 miliar," katanya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. Sejumlah pertimbangan yang meringankan putusan karena terdakwa berlaku sopan, bersalah mengakui perbuatannya serta terdakwa menikmati uang suap Rp 500 juta dari total Rp 7 miliar.
Atas vonis hakim, Masitha yang mengenakan kemeja dan jilbab warna putih itu menerima putusan. Hal itu setelah ia berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya. Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya