Reaksi KPK soal Praperadilan Sofyan Basir
Keyakinan KPK, lanjut Febri, makin diperkuat setelah Eni Maulani Saragih, selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dijatuhkan vonis.
Direktur Nonaktif PLN, Sofyan Basir, mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1
KPK memastikan penetapan tersangka pada Sofyan sudah sesuai prosedur. "Kami yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Keyakinan KPK, lanjut Febri, makin diperkuat setelah Eni Maulani Saragih, selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dijatuhkan vonis.
"Kami juga yakin, karena sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," tambah Febri.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan mantan Dirut PLN Sofyan Basir telah dilayangkan kemarin lusa dan telah terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan praperadilan, Sofyan menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.âª00/23/04/2019⬠perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, terkait penyidikan dilakukan KPK sebagaimana tertulis dalam Sprindik, Sofyan menilai juga tidak sah. Sebab, menurutnya hal itu tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penyidikan aquo disebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Siap Hadapi Perlawanan Sofyan Basir
Sofyan Basir Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK
Kasus Sofyan Basir, KPK Panggil Direktur Keuangan PT. PJBI
Melchias Mekeng & Dirjen Minerba Akan Dipanggil Jadi Saksi Sofyan Basir
Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Direktur PT Global Energi Manajemen
Dirut PLN Sofyan Basir, Tersangka Suap PLTU Riau-1 Tujuh Jam Diperiksa KPK
Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka di KPK