Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Amankan Ratusan Botol Miras
Firman menambahkan, dalam operasi tersebut petugas juga berhasil menyita satu unit mobil Daihatzu Grand Max Warna Silver yang digunakan sebagai modus operasi kegiatan penjualan minuman keras ilegal tersebut.
Kepolisian Resort Serang Kota kembali mengungkap dan mengamankan 374 botol minuman keras ilegal berbagai merek dari dua tempat hiburan malam di Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam di Kota Serang. Oleh karena itu, pihaknya melakukan operasi penyakit masyarakat tersebut.
"Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan kembali kita temukan. Faktanya izin yang dimiliki untuk tempat itu adalah izin restoran, namun kami lihat adanya minuman keras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (5/1).
Dia menambahkan, dalam operasi tersebut petugas juga berhasil menyita satu unit mobil Daihatzu Grand Max Warna Silver yang digunakan sebagai modus operasi kegiatan penjualan minuman keras ilegal tersebut.
"Kita lihat modus yang dilakukan pelaku dengan menyimpan minuman keras dalam mobil, kemudian apabila pengunjung ingin membeli baru diambilkan. Ini juga untuk mengelabui petugas agar di dalam kafe tidak terlihat menyediakan minuman keras," ujarnya.
Firman menegaskan, kepada pengelola kedua kafe tersebut untuk segera menutupnya, karena aktivitas ini sudah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perdagangan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tutupnya.
Baca juga:
Polres Gorontalo Melenyapkan Puluhan Ribu Liter Miras
Rumah Penyimpanan Miras dan Tuak di Purwakarta Digerebek Polisi
Jelang Malam Tahun Baru, 10 Galon Minuman Keras Cap Tikus Disita
Truk Angkut Botol Arak Buat Pesta Tahun Baru di Mojokerto Ditangkap, 1 Tersangka
Jelang Tahun Baru, Ratusan Miras dan Belasan Ribu Petasan di Gowa Dimusnahkan
Jelang Tahun Baru, 5.700 Botol Miras Ilegal di Bandung Dimusnahkan