Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Polisi Amankan 48 Pengunjung
Dia menyebut, 48 orang yang diamankan itu terdiri atas 32 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.
Polisi kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara yang masih beroperasi meskipun adanya instruksi penutupan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
"Dari hasil razia, kami mengamankan 48 pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di wilayah hukum Polsek Medan Timur," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, Minggu (30/5).
Dia menyebut, 48 orang yang diamankan itu terdiri atas 32 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.
"Semuanya mengabaikan protokol kesehatan. Puluhan orang tersebut dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk didata," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Arifin mengimbau, kepada pemilik tempat hiburan malam di Kota Medan untuk segera menutup sementara usahanya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Kami juga sudah memang police line di lokasi," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Bawa 'Jenazah Covid-19' Sosialisasi Prokes di Lhokseumawe
Polisi Periksa 4 Saksi terkait Pelanggaran Prokes Perpisahan SMA 4 Mukomuko
Tempat Wisata di Kampar Ditutup dan Warga Dilarang Gelar Kegiatan Undang Kerumunan
Klaster Perumahan di Bogor, 16 Warga Griya Melati Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Pemerintah Sebut Vaksinasi-Prokes Mempercepat Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi
Pengunjung Membludak, Gerai Fashion di Bekasi Ditutup Polisi
Rizieq Cs Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS Ummi Pekan Depan