LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Razia KTP, puluhan warga Sukoharjo tak bawa didenda Rp 20 ribu

"Kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian," jelas dia.

2018-07-25 12:10:34
Jakarta
Advertisement

Puluhan warga Sukoharjo, Jawa Tengah Rabu (25/7) terjaring razia KTP (Kartu Tanda Penduduk). Mereka yang tak membawa kartu identitas tersebut dikenakan denda Rp 20 ribu dan harus dibayar di tempat.

Razia KTP dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Sukoharjo, yang terdiri dari SATPOL PP, PPNS, Korwas PPNS, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polsek dan Kecamatan Grogol di depan Balai Desa Manang, Jalan Baki-Pajang Solo. Dalam razia bertajuk Operasi Tindak Pidana Ringan Penertiban KTP itu, tim berhasil menjaring ratusan pengendara motor yang melintas. Sedikitnya 25 orang terbukti melanggar tidak dapat menunjukkan KTP.

Kasi Penegakan pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Bima Hani Kusuma mengatakan, masyarakat yang terbukti tak membawa KTP dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya mereka menjalani sidang di tempat oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Advertisement

"Para pelanggar ini kita kenakan denda sebesar Rp 19 ribu, biaya perkara Rp 1000. Hasil denda Operasi Tipiring ini kita disetor ke kas daerah," katanya.

Bima menerangkan, operasi tersebut dilakukan untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap warga masyarakat, Maksud dan tujuan operasi ini adalah untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap masyarakat, baik warga Sukoharjo maupun daerah sekitarnya.

Advertisement

"Kegiatan ini juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian," jelas dia.

Baca juga:
Baca pleidoi, Anang Sugiana minta dikabulkan sebagai JC kasus e-KTP
Divonis bersalah, Bimanesh dihukum tiga tahun penjara
Bimanesh divonis tiga tahun penjara
Jelang sidang, Bimanesh harap divonis bebas
Eks napi korupsi Wa Ode Nurhayati akui ikut rapat bahas proyek e-KTP
Wa Ode Nurhayati penuhi panggilan KPK terkait korupsi e-KTP
Kasus e-KTP, KPK periksa eks terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.