Baca pleidoi, Anang Sugiana minta dikabulkan sebagai JC kasus e-KTP
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Anang Sugiana Sudiharjo meminta majelis hakim mengabulkan permintaan status Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum. Direktur Utama PT Quadra Solution ini menyampaikan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Anang meminta hakim melihat perannya yang tidak terlibat jauh dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Saya bukan pelaku utama, bukan inner circle dari Andi Agustinus dan kawan-kawan. Saya baru dibolehkan ikut setelah tahun 2011 karena kekurangan peserta. Saya juga tidak diajak Andi Agustinus dan Johanes Marilem dalam proyek-proyek lanjutan e-KTP di instansi-instansi lain," kata Anang saat membacakan pleidoi.
Anang juga mengklaim selama pemeriksaan dengan KPK kooperatif. Dia pun memenuhi pemanggilan ketika diminta hadir oleh penyidik KPK.
Malah dalam pengakuan Anang, rekannya kerap menyarankan dirinya agar tak memenuhi pemanggilan. Namun, dia berkilah menolak hal tersebut agar pelaku utama korupsi e-KTP bisa terungkap.
"Saya diajari untuk bertanggung jawab atas semua tindakan saya. Hal tanggung jawab itulah yang mendasari sikap saya saat kasus e-KTP mulai disidik oleh KPK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Anang dituntut kurungan 7 tahun. Dia dianggap terbukti menjadi kran uang korupsi untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang-uang itu kemudian disebar melalui berbagai money changer agar menghindari deteksi perbankan.
Sementara hal yang memberatkan dari tuntutan jaksa untuk Anang lantaran tidak mendukung program pemerintah, serta tindakannya menimbulkan kerugian negara dan berdampak luas.
Hal yang meringankan dari tuntutan tersebut adalah terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Lebih lanjut, Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 39.392 miliar. Uang tersebut harus dibayar selama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar sebagaimana ketetapan, aset milik Anang akan dilelang.
Atas perbuatannya Anang dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya