Ratusan Toko di Tasikmalaya Ditutup Paksa Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7) memaksa lebih dari 100 toko nonesensial yang masih buka untuk tutup. Jika toko-toko tersebut masih membandel, pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7) memaksa lebih dari 100 toko nonesensial yang masih buka untuk tutup. Jika toko-toko tersebut masih membandel, pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menyebut sedikitnya 160 toko nonesensial. Setelah penutupan itu, ia memastikan akan melakukan pengecekan kembali.
"Kalau nanti tetap beroperasi, kira berikan tindakan tegas berupa tipiring (tindak pidana ringan)," sebut Doni.
Sanksi sidang tipiring bagi pelanggar selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dipastikan akan lebih berat. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya sudah menggelar sidang tipiring sejak Selasa (6/7).
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, Firmansyah mengungkapkan bahwa toko-toko nonesensial harus tutup sampai 20 Juli 2021. Hanya usaha sector esensial dan kritikal saja yang boleh buka, itu pun harus tetap mengikuti aturan.
Untuk karyawan yang bekerja di usaha nonesensial, menurutnya harus dirumahkan. "Tapi bukan PHK. Itu kebijakan masing-masing perusahaan," tutup Firman.
Baca juga:
Pemuda Ngaku Saudara Jenderal yang Lawan Petugas Ditetapkan Tersangka
Polisi Buka Jalur Prioritas buat Nakes & Logistik di Titik Penyekatan PPKM Darurat
Penjelasan Kemenkes Soal Level Transmisi Pulau Jawa dan Bali
Pertimbangan Pemprov DKI Tutup PT Equity Life Indonesia 3 Hari Usai Disidak Anies
Kasus Aktif Covid di DKI Tembus 100.000, Riza Minta Warga Patuhi PPKM Darurat
Langgar PPKM Darurat, CEO PT Ray White Ditetapkan Tersangka