Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PPKM Darurat, CEO PT Ray White Ditetapkan Tersangka

Langgar PPKM Darurat, CEO PT Ray White Ditetapkan Tersangka Kabid Humas Polda Metro Jaya Jumpa Pers Kasus Curanmor. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan CEO PT Ray White atau Lona Market Indonesia sebagai tersangka. Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti bersalah karena telah memerintahkan karyawannya work from office (WFO) atau bekerja di kantor di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Padahal menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus perusahaan tersebut bukankah tergolong perusahaan esensial atau kritikal menurut aturan PPKM Darurat.

Yusri mengatakan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SD. "Kita mengamankan pada saat itu lima orang. Kemudian kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. Hasilnya kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya SD dia adalah CEO dari PT LMI ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Dalam perkara ini, SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.

"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP