LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratusan data DPS Kabupaten Sukoharjo bermasalah

Bambang menyampaikan, data yang diterima Panwaslu dari KPU, DPS Kabupaten Sukoharjo sebanyak 657.683. Dari jumlah tersebut setelah dikoreksi Panwaslu menjadi 658.453.

2018-03-29 04:36:00
DPT Pemilu
Advertisement

Ratusan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diduga bermasalah. Berdasarkan temuan Panwaslu setempat, kesalahan data terjadi di 8 desa di 4 kecamatan.

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan.

"Kami rekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan perbaikan data dalam tiga hari setelah ditemukan," ujar Bambang, Rabu (28/3).

Advertisement

Bambang menyampaikan, data yang diterima Panwaslu dari KPU, DPS Kabupaten Sukoharjo sebanyak 657.683. Dari jumlah tersebut setelah dikoreksi Panwaslu menjadi 658.453.

Menurutnya, rata-rata kesalahan adalah data ganda, tidak sesuai hingga salah ketik. Bambang memastikan sudah memberi rekomendasi untuk segera diperbaiki dalam kurun tiga hari ke depan.

Kedelapan desa dimaksud yakni Desa Tambakboyo Kecamatan Tawangsari, Desa Makamhaji Kartasura, Manang, Sanggrahan, Telukan Kecamatan Grogol, Desa Gentan dan Ngrombo Kecamatan Baki serta Desa Weru Kecamatan Weru.

Advertisement

Sedangkan untuk jumlah warga yang masuk DPS namun belum memiliki e-KTP atau Surat Keterangan, ada 9874. Namun ditemukan ratusan data ganda, dan setelah dikoreksi Panwaslu berubah menjadi 8911. Data tersebut, lanjut dia, akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk ditindak lanjuti. Yakni dengan mengeluarkan e-KTP atau surat keterangan.

"Karena, meskipun sudah masuk DPT dan menerima formulir C6 saat akan menggunakan hak pilihnya, harus menunjukkan e KTP atau Suket. Kalau tidak bisa ya tidak bisa menggunakan hak pilihnya," pungkas Bambang.

Baca juga:
DPS Solo ditetapkan 403.286 orang, 1.171 di antaranya pemilih difabel
KPU imbau masyarakat segera periksa Data Pemilih Sementara di situs ini
Selama 10 hari, KPU Jateng umumkan daftar pemilih sementara Pilgub 2018
Banyak pemilih tak punya e-KTP, Bawaslu buka posko pengaduan warga
Ratusan ribu warga Bekasi tak masuk dalam daftar pemilih Pilkada
54 Ribu warga Tangerang terancam tak bisa mencoblos di Pilbup

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.