Ratna Sarumpaet gagal ke Cile, berakhir di Polda Metro
Aktivis, Ratna Sarumpaet hendak pergi ke Chile melalui Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (4/10). Mestinya, dia berangkat naik pesawat Turkish Airlines TK-57 Pukul 21.00 WIB.
Aktivis, Ratna Sarumpaet hendak pergi ke Chile melalui Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Kamis (4/10). Mestinya, dia berangkat naik pesawat Turkish Airlines TK-57 Pukul 21.00 WIB.
Ratna ditahan oleh Imigrasi. Sempat terjadi perdebatan, karena Ratna merasa belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun rupanya, polisi sudah menetapkan Ratna sejak sore tadi.
Ratna kemudian dijemput oleh Jatanras Polda Metro Pukul 22.10 WIB. Penjemputan Ratna langsung dipimpin Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Kamis (4/10).
Mengenakan stelan warna abu-abu, Ratna kemudian digelandang ke mobil minibus milik Jatanras Polda Metro Jaya.
"Ratna tiba di bandara sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar pukul 19.30 WIB ditahan pihak Imigrasi Bandara Soetta. Tujuan ke Chile katanya mau berobat," kata petugas Imigrasi yang ikut mencekal kepergian Ratna dari Bandara Soetta, Kamis (4/10).
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara ©Istimewa
"Pukul 22.10 WIB, beliau dimasukan ke mobil Jatanras dan dibawa oleh pihak Polda Metro," katanya.
Pantauan di lokasi, suasana di Terminal 2 D saat ini sepi dari pengamanan polisi. Sebelumnya, Terminal 2 D dijaga ketat oleh kepolisian dari Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya.
Pukul 22.35 WIB, Ratna tiba di Polda Metro Jaya. Dikawal oleh sejumlah anggota polisi. Ratna tak menggubris pertanyaan wartawan. Dia hanya melambaikan tangan saja. Belum dapat dipastikan, apakah polisi langsung menahan atau tidak Ratna usai diperiksa nantinya.
Ratna Sarumpaet tiba di Polda ©2018 Merdeka.com/Ronald
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara 10 tahun.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Siagian menjelaskan, saksi-saksi dalam kasus Ratna sudah diperiksa. Sehingga, sore tadi polisi tetapkan Ratna sebagai tersangka.
"Tadi sore setelah kita periksa saksi-saksi, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Herry saat dihubungi, Kamis (4/10).
Herry menjelaskan, polisi sudah memanggil Ratna untuk diperiksa sebagai saksi. Namun sayang, panggilan tak diindahkan oleh Ratna.
"Jadi kita sudah panggil dia sebagai saksi hari ini. Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya, infokan karena ada acara, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar malah pergi," jelas dia.
Baca juga:
Kronologi polisi tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka
Polisi tak mau kecolongan Ratna Sarumpaet kabur seperti Habib Rizieq
Ratna Sarumpaet dijerat 2 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Jadi tersangka UU ITE, Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro
Sebelum dibawa ke Mapolda, Ratna sempat digiring ke ruang Imigrasi bandara
Imigrasi cekal Ratna Sarumpaet ke luar negeri
Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan jadi tersangka