Imigrasi cekal Ratna Sarumpaet ke luar negeri
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mencekal Ratna Sarumpaet ke luar negeri. Pencekalan ke luar negeri dilakukan selama 20 hari.
"Jadi hari ini sudah diterima surat permohonan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (4/10).
Agung mengatakan, permintaan cekal terhadap ibu dari Atiqah Hasiholan itu datang dari Polda Metro Jaya. Menurut Agung, pihaknya baru menerima surat permintaan cekal tersebut hari ini.
"Surat itu yang minta dari Polda Metro Jaya," jelasnya.
Namun Agung mengaku belum mengetahui pencekalan Ratna Sarumpaet berkaitan dengan kasus apa. Termasuk dugaan kasus pembohongan publik soal penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Saya belum (tahu)," kata Agung.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya