LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratna Sarumpaet dijerat 2 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Akibat perbuatannya tersebut, Ratna diancam hukuman 10 tahun penjara.

2018-10-04 23:02:14
Ratna Sarumpaet
Advertisement

Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabar bohong penganiayaan yang dialaminya. Akibat perbuatannya tersebut, Ratna diancam hukuman 10 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara 10 tahun," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/10).

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 memiliki dua ayat. Pertama berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Advertisement

Pasal kedua barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya diberitakan, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap saat hendak pergi ke Chile.

Advertisement

Baca juga:
Jadi tersangka UU ITE, Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro
Sebelum dibawa ke Mapolda, Ratna sempat digiring ke ruang Imigrasi bandara
Imigrasi cekal Ratna Sarumpaet ke luar negeri
Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan jadi tersangka
Ditangkap di Bandara, Ratna Sarumpaet mau ke Cile
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.