LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rangkap Jabatan Sarat Konflik Kepentingan, Ari Kuncoro Didesak Mundur dari Rektor UI

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari meletakan jabatannya sebagai pimpinan di Kampus Kuning tersebut. Apa yang dilakukan Ari, menurut Ubaid merupakan sebuah contoh perilaku cacat moral.

2021-06-29 17:47:30
Rektor UI Ari Kuncoro
Advertisement

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan. Ari merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari meletakan jabatannya sebagai pimpinan di Kampus Kuning tersebut. Apa yang dilakukan Ari, menurut Ubaid merupakan sebuah contoh perilaku cacat moral.

"Sebagai pertanggungjawaban publik dan cacat moral, mestinya dia mundur dari jabatan rektor," kata Ubaid kepada Liputan6.com, Selasa (29/6).

Advertisement

Ubaid melihat rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan sebuah pelanggaran serius. Pelanggaran itu bukan melulu soal rangkap jabatan, melainkan juga menyangkut konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diduduki Ari.

"Ini sangat sarat dengan conflict of interest. Ini contoh buruk yang lagi-lagi dipertontonkan oleh kampus UI. Ini sangat memalukan," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon juga turut berkomentar soal kabar Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Fadli menyatakan bahwa bagaimana negara tak bangkrut, jika banyak pejabat yang merangkap jabatan.

Advertisement

Ia menyarankan Ari Kuncoro agar memilih mau jadi rektor atau komisaris BUMN.

"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan dan pendapatan dari negara. Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?," tulis Fadli melalui akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa (29/6/2021).

Rangkap Jabatan Rektor

Jajaran rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI buntut unggahan soal Jokowi: The King of Lip Service pada Minggu petang, 27 Juni 2021. Sejumlah kalangan menilai bahwa pemanggilan tersebut terkesan berlebihan. Mengingat kritik mahasiswa terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar.

Belakangan diketahui ternyata Rektor UI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini awalnya diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020 silam. Sampai saat ini Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.

Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga saat ini pihak BRI masih bergeming.

Dilarang dalam Statuta UI

Mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rangkap jabatan yang dilakukan rektor UI tersebut merupakan tindakan haram.

Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang rangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara itu saat dimintai klarifikasi soal hal ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban. Pun demikian dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kompak tak merespons soal hal tersebut.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Komisi X: Rangkap Jabatan Langgar Statuta UI, Ari Kuncoro Harus Pilih Salah Satu
PKS Sentil Ari Kuncoro: Rektor Cermin Moral dan Intelektual Kampus
Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan
Fadli Zon Sebut Rangkap Jabatan Ari Kuncoro Bikin Negara Bangkrut
MWA UI yang Putuskan Status Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Anggotanya Erick Thohir
Ini Peraturan Pemerintah Tentang Statuta UI, Rektor 'Haram' Rangkap Jabatan!

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.