Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Peraturan Pemerintah Tentang Statuta UI, Rektor 'Haram' Rangkap Jabatan!

Ini Peraturan Pemerintah Tentang Statuta UI, Rektor 'Haram' Rangkap Jabatan! Pelantikan Ari Kuncoro jadi rektor UI. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Unggahan berisi kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang menyebut presiden Joko Widodo dengan julukan King of Lip Service, berbuntut panjang. Usai pihak rektorat UI memanggil jajaran BEM kampus kuning itu untuk meminta menghapus unggahan meme soal Jokowi tersebut, nama rektor UI Ari Kuncoro pun langsung menjadi sorotan.

Ari diduga telah melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN. Selain menempati posisi rektor di Universitas Indonesia, Ari diketahui tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap jabatan yang dipegang oleh Ari itupun menuai protes karena disebut melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013. Simak ulasan selengkapnya:

Unggahan BEM Universitas Indonesia soal Presiden Jokowi

Sebelumnya, unggahan di akun Instagram resmi milik BEM Universitas Indonesia sempat ramai jadi perbincangan di media sosial. Sebab, pihak BEM UI membagikan sebuah foto berupa meme berisi kritikan untuk Presiden Joko Widodo. Mereka menyebut orang nomor satu di Indonesia itu dengan julukan 'Jokowi The King of Lip Service'.

bem ui sebut presiden jokowi the king of lip service

©2021 Merdeka.com

Unggahan itu dibagikan sebagai bentuk kritikan atas kinerja Jokowi yang dinilai kerap kali mengobral janji manis tanpa adanya realita yang selaras. Postingan itupun lantas menjadi trending topic di berbagai platform media sosial. Buntut dari viralnya berita tersebut, pihak rektorat UI pun langsung melakukan pemanggilan terhadap jajaran BEM kampus kuning tersebut.

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan, dalam pemanggilan pada Minggu (27/6) petang, pihaknya ditanya oleh rektorat apakah bisa menghapus postingan meme soal Jokowi tersebut. Menurut Leon, pihak kampus sendiri tak menjelaskan alasan ihwal permintaan untuk menghapus postingan tersebut.

"Kami jelaskan tujuan kami itu untuk mengkritik agar Pak Jokowi bisa memastikan bahwa pernyataan-pernyataan beliau sesuai dengan realita di lapangan pada pelaksanaannya. Kemudian pihak rektorat juga bertanya, apakah bisa postingan tersebut takedown? Kami menyatakan tidak mungkin atau tidak bisa," ujar Leon.

Rektor UI Jadi Sorotan

ekonomi universitas indonesia ari kuncoro

©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Setelah pemanggilan yang dilakukan dari pihak rektorat terhadap jajaran BEM UI, nama Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro justru langsung menjadi sorotan. Sebab, posisi Ari sebagai rektor di UI yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN akhirnya terungkap.Hal tersebut pun langsung menuai protes dari berbagai kalangan. Ari diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN. Selain menempati posisi rektor di Universitas Indonesia, Ari diketahui tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).Hal itu seperti yang diungkap oleh mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam cuitan di akun Twitter pribadinya."Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6).Pernyataan itu pun dikuatkan dengan keterangan di laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa Ari Kuncoro  telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020. Sampai saat ini, Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.

Disebut Melanggar Peraturan Pemerintah karena Rangkap Jabatan

Akibat rangkap jabatan yang didudukinya, Ari pun diduga melanggar statuta UI dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah pasal 35 ayat C tersebut jelas disebutkan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun swasta;c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan'ataue. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

polemik rektor ui

Foto: Twitter ©2021 Merdeka.com

Tuai Beragam Kritik

Setelah terungkap, rangkap jabatan yang diduduki oleh Ari Kuncoro itupun lantas menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak etis. Salah satunya datang dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli. Dalam cuitan di akun Twitternya, ia meminta agar Ari segera mundur dari salah satu jabatan tersebut. "Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yg melarang !!," tulisnya.

polemik rektor ui

Foto: Twitter ©2021 Merdeka.com

Selain itu, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan juga membagikan cuitan bernada serupa. "Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta krn rangkap Jabatan," tulisnya dalam akun @UmarChelsea75. Ari Kuncoro sendiri diketahui menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia sejak bulan Desember 2019 lalu menggantikan Muhammad Anis. Ia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024. Ia pernah ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia. Dia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017. Setelah itu, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020 hingga saat ini.

(mdk/khu)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Sederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Sederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Blak-blakan Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila soal Alasan Baru Lapor Polisi Setelah Setahun Kejadian

Blak-blakan Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila soal Alasan Baru Lapor Polisi Setelah Setahun Kejadian

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor di kampus UP, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.

Baca Selengkapnya
Universitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan

Universitas Pancasila Gelar Pemilihan Rektor di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan

Setidaknya sudah ada 16 nama terjaring sebagai bakal calon Rektor Universitas Pancasila.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Ini Bunyi Lengkap Petisi Guru Besar UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil

Deklarasi itu bertajuk 'Genderang Universitas Indonesia Bertalu Kembali'.

Baca Selengkapnya
Rektor Univesitas di Jakarta Dipolisikan Terkait Pelecehan Seksual

Rektor Univesitas di Jakarta Dipolisikan Terkait Pelecehan Seksual

Atas insiden itu, korban langsung keluar ruangan dan mengadu kepada atasannya.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Alami Trauma: Menutup Diri dan Rasanya Cemas Lihat Kampus

Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Alami Trauma: Menutup Diri dan Rasanya Cemas Lihat Kampus

Korban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.

Baca Selengkapnya