LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rampas HP Anak Kecil, Pemuda di Samarinda Dilempar Pot Bunga

Rahmat Hidayat, pemuda berusia 27 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Dia dibekuk kemarin, usai aksi kejahatannya terekam CCTV merampas HP anak yang sedang duduk di teras rumah. Bahkan dia empat diadang dan dilempar pot kembang oleh warga.

2021-04-06 20:27:18
Pencurian
Advertisement

Rahmat Hidayat, pemuda berusia 27 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Dia dibekuk kemarin, usai aksi kejahatannya terekam CCTV merampas HP anak yang sedang duduk di teras rumah. Bahkan dia empat diadang dan dilempar pot kembang oleh warga.

Aksi kriminal Rahmat terjadi Kamis (1/4) siang lalu sekitar pukul 13.00 WITA di perumahan BRL kawasan Samarinda Seberang. Rahmat berkeliling kompleks, hingga melihat seorang anak asik bermain ponsel, duduk di teras rumah.

Nahas, anak itu jadi sasaran Rahmat. Dia menarik ponsel yang digenggam anak itu. Setelah sempat tarik menarik, korban akhirnya melepaskan ponselnya lantaran diancam senjata tajam.

Advertisement

"Jadi dari kejadian itu orang tua korban lapor ke Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi kepada wartawan, Selasa (6/4).

Belakangan, aksi Rahmat terekam kamera CCTV lingkungan kompleks perumahan. Bahkan dia sempat diadang warga usai merampas ponsel korban dan dilempar pot kembang. Rahmat bergeming, dia lolos dari kejaran warga karena warga mengira dia akan mengeluarkan sajam.

Berbekal laporan orang tua korban dan kamera CCTV, polisi melakukan penyelidikan. Rahmat dibekuk di rumahnya, dan digelandang ke Mapolsek Samarinda Seberang.

Advertisement

"Sementara ini, dia (Rahmat Hidayat) melakukan perbuatan itu, alasannya (pelaku) karena tidak punya HP," terang Dedi.

Dari kasus itu, ponsel korban berikut motor yang dikemudikan Rahmat jadi barang bukti. Rahmat mendekam di penjara Polsek Samarinda Seberang. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca juga:
Polisi Tangkap Perempuan Spesialis Rampok Korban Modus Bius Pakai Obat Tetes Mata
Lagi Jaga Anak Sakit, Seorang Ibu Jadi Korban Pencurian di RS Jaksel
Polisi Tangkap Pekerja LRT Setiabudi, Diduga Curi Kabel Proyek
Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Perampokan Rumah Mewah di Kedoya
Viral Aksi Pria di Labuhanbatu Curi HP Bocah 9 Tahun, Begini Nasibnya Kini
Pedagang Nasi Jinggo Curi handphone di 11 Lokasi, Modus Tunggu Korban Tidur

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.