LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Raja Surakarta perintahkan 17 petinggi tinggalkan keraton

Perintah pengosongan tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani Ketua Tim Lima atau Satgas Panca Narendra bentukan PB XIII, Gusti Pangeran Haryo (GPH) Benowo. Menurut dia, pengosongan keraton dimaksudkan untuk keperluan acara Tingalan Jumenengan Paku Buwono XIII Hangabehi (peringatan kenaikan tahta raja).

2017-03-22 22:37:24
Surakarta
Advertisement

Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, SISKS Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi meminta 17 pangageng (petinggi) untuk meninggalkan dan mengosongkan keraton. Mereka diberi tenggang waktu hingga Kamis (23/3) pukul 17.00 WIB.

Perintah pengosongan tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani Ketua Tim Lima atau Satgas Panca Narendra bentukan PB XIII, Gusti Pangeran Haryo (GPH) Benowo. Menurut dia, pengosongan keraton dimaksudkan untuk keperluan acara Tingalan Jumenengan Paku Buwono XIII Hangabehi (peringatan kenaikan tahta raja).

"Kami atas nama SISKS Paku Buwono XIII selaku Sri Susuhunan/Raja/Pimpinan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengimbau dan memerintahkan kepada Bapak/Ibu agar segera mengosongkan secara fisik tanah dan bangunan di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya," ujar Benowo dalam surat tersebut.

17 pengageng yang diminta meninggalkan keraton itu antara lain GRAy Koes Murtiyah atau GKR Wandansari alias Gusti Moeng, KP Eddy Wirabhumi, GPH Puger, BRM Sardiatmo Brotodiningrat, KRMH. Satryo Hadinagoro, GKR Retno Dumilah, GKR Galuh Kencono, GKR Timur Rumbai Kusumadewayani yang juga putri sang raja.

"Kami beri waktu mulai Senin sampai Kamis pukul 17.00 WIB. Kalau surat itu tidak ditaati, kami akan melakukan tindakan hukum, baik secara perdata maupun pidana terhadap mereka," tegas Benowo.

Kepada wartawan, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, yang juga Ketua Eksekutif Lembaga Adat Keraton Surakarta, Eddy Wirabhumi, meragukan keabsahan surat tersebut. Karena dibuat oleh Satgas Panca Narendra atau Tim Lima yang masih diuji keabsahan pembentukannya secara hukum.

"Tim Lima seharusnya menunggu proses hukum selesai. Tim Lima itu lembaga apa, sah atau tidak? Ini kan sedang ada proses hukum yang menguji kebasahan tim itu, jangan terburu-buru," tekannya.

Edy yang juga menantu PB XII itu meminta Tim Lima menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.