Racik sabu di rumah, Syafi'i dan Rangga dibekuk di Pekanbaru
Polisi masih mengembangkan perkara itu.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah rumah dijadikan pabrik narkoba jenis sabu, di Jalan Proyek Baru, Gang Atom RT 04/RW06, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan, dari penggerebekan mereka membekuk dua tersangka, Muhammad Syafi'i (28) dan Rangga Ahmed (25).
"Selain mereka berdua, kita juga turut mengamankan barang bukti beragam zat kimia yang merupakan bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu," kata Iwan kepada merdeka.com, Jumat (26/2).
Dari pengakuan para tersangka, pabrik sabu itu sudah beroperasi sejak lama. Bahkan, omzet dari bisnis haram itu diperkirakan mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah per hari.
"Masing-masing tersangka kita amankan di dua lokasi berbeda. Di TKP, kita lebih dulu mengamankan tersangka Muhammad Syafi'i. Dari pengakuan Syafi'i ini diketahuilah bahwa yang bersangkutan dibantu oleh rekannya, Rangga, dalam menjalankan bisnis pembuatan sabu itu," ujar Iwan.
Selanjutnya, kata Iwan, dia dan anak buahnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Rangga di kediamannya, di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
"Kita masih kembangkan penyidikan mengenai pengungkapan home industry sabu ini," ucap Iwan.
Saat ini, Iwan dan anak buahnya masih menghitung jumlah berat sabu dan barang bukti lainnya. Di lokasi, polisi menemukan alat pencetak sabu dan alat lainnya.
"Jumlahnya lumayan banyak, nanti akan kita ekspos," tutup Iwan.
Baca juga:
48 Orang diciduk polisi saat razia narkoba di Jambi
Kepala BNN: Tidak ada daerah di Indonesia terbebas dari narkoba
Tamu positif narkoba, nasib Grand Paragon berakhir seperti Stadium?
Komjen Budi Waseso puji komitmen Panglima TNI ikut berantas narkoba
Hasil tangkapan selama dua bulan, BNN musnahkan 120 kg sabu