PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Menolak Keputusan KPU Hukumnya Haram
Melalui keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram menolak hasil Pemilu 2019 dengan cara inkonstitusional dengan dalih kedaulatan rakyat atau people power.
Melalui keputusan Bahtsul Masail Kebangsaan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram menolak hasil Pemilu 2019 dengan cara inkonstitusional dengan dalih kedaulatan rakyat atau people power, Senin (20/5) sore.
Keputusan fatwa haram ini disampaikan Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Syafruddin Syarif didampingi Akhmad Muzakki serta pengurus yang lain di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Agung Surabaya.
Kiai Syafruddin mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan institusi resmi untuk melaksanakan amanat pemilihan presiden, termasuk pemilihan legislatif. Menolak keputusan KPU, maka hukumnya haram. "Tidak boleh, haram!" tegasnya.
Fatwa haram terhadap Gerakan Kedaulatan Rakyat tanggal 22 Mei 2019 di Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PWNU Jawa Timur Nomor: 209/PW/A-II/L/V/2019.
"Tentu kami mengimbau (warga NU khususnya) untuk tidak terprovokasi, kalau memang tidak puas, mari kita selesaikan di Jatim," pintanya.
Kalau memang ada perhitungan KPU yang bermasalah, lanjut Kiai Syafruddin, agar diselesaikan secara konstitusional. "Karena kalau memang hanya angan-angan saja, itu tentu tidak diperbolehkan, harus riil," ucapnya.
"Kalau ada kecurangan, ada apa, buktikan! Karena dengan demikian, kita clear semuanya. Kalau hanya persepsi, ini bahaya ke depan," sambungnya tegas.
Terkait eskalasi politik jelang pengumuman hasil Pemilu pada 22 Mei 2019 yang terus memanas, PWNU Jawa Timur melihat adanya berbagai provokasi berdalih people power atau kedaulatan rakyat yang terus didengungkan.
Pengerahan massa ke Ibu Kota dengan jumlah besar untuk menolak hasil Pemilu 2019 terus dilakukan. Termasuk dari Jawa Timur.
"Di sisi lain, deretan penangkapan terhadap sel-sel teroris yang di antaranya diduga berencana melakukan amaliah teror di tengah demo tolak hasil Pemilu 22 Mei, menjadi alarm kewaspadaan keamanan dari aparat," papar Kiai Syafruddin.
Dalam kondisi demikian, masih kata Kiai Syafruddin, di satu sisi penyampaian aspirasi masyarakat dijamin undang-undang, tapi di sisi lain, stabilitas politik dan keamanan nasional menjadi taruhan.
"Karenanya, PWNU Jatim terpanggil untuk mengkaji permasalahan tersebut sebagai wujud tanggung jawab amanah wathaniyah demi terjaganya stabilitas politik dan keamanan nasional, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," tegasnya.
Dan keputusannya, dalam perspektif fikih, tidak diperbolehkan menolak hasil Pemilu, karena terdapat tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan perundang-undangan dan syariat.
"Kemudian, gerakan people power dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut terjadinya konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional," tandasnya.
Baca juga:false
Luhut Sebut Ada Purnawirawan TNI Terlibat Rencana Penyelundupan Senjata Aksi 22 Mei
Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Pengobatan Warga Terdampak Aksi 22 Mei
Diamankan Polisi, 26 Orang asal NTT Mengaku Diperintah Bos ke Jakarta
Wapres JK Minta Masjid Tidak Digunakan Untuk Perdebatan Politik Jemaah
Jelang Aksi 22 Mei, Aktivis 98 Siap Amankan KPU