LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Putusan sidang praperadilan Bupati Buton digelar Selasa pekan depan

Hakim tunggal Noor Edi Yono telah mendengarkan sejumlah keterangan saksi ahli dan saksi fakta dihadirkan Samsu sebagai pemohon maupun KPK menjadi termohon. Umar Samiun menghadirkan empat saksi ahli yakni Laica Marzuki, Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir.

2017-01-21 22:12:58
Praperadilan
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan putus sidang praperadilan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/1). Hakim tunggal Noor Edi Yono telah mendengarkan sejumlah keterangan saksi ahli dan saksi fakta dihadirkan Samsu sebagai pemohon maupun KPK menjadi termohon.

Umar Samiun menghadirkan empat saksi ahli yakni Laica Marzuki, Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir, serta dua saksi fakta yaitu Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin. Sementara pihak termohon KPK hanya menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.

Seperti diberitakan Antara, Sabtu (21/1). Saksi ahli Umar Samiun, Laica Marzuki menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 mengatur penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Laica menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.

"Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka," tegas mantan Hakim Agung itu.

Saksi ahli Margarito Kamis mengungkapkan putusan MK bersifat "final and binding" berlaku sebagai hukum positif, mengikat kepada semua sejak diundangkan dan bersifat imperatif.

Ahli hukum acara pidana Ahli Choirul Huda memaparkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Mudzakir menerangkan sesuai hukum acara Praperadilan hanya pada lingkup Pasal 77 yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Namun, perkembangannya setelah ada putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas masuk lingkup praperadilan.

Baca juga:
Ekspresi Sylviana Murni usai diperiksa 7 jam di Bareskrim
Jenderal Gatot minta prajurit TNI bantu pemerintah perangi korupsi
Tilep anggaran makan & minum Rp 148 juta, Kepala SD masuk bui
Korupsi Pesta Danau Toba, Kepala Bappeda Simalungun ditahan
KPK tetapkan Emirsyah Satar tersangka, begini respon MatahariMall
KPK jerat eks bos Garuda suap beli mesin Rolls-Royce buat Airbus

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.