Putusan Budi Mulya diterima dari MA, KPK usut kembali kasus Century
KPK akan menggelar forum ekspose untuk mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelimpahan berkas itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terpidana kasus Bank Century Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, lembaga antirasuah bakal mengusut kembali kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank yang gagal berdampak sistemik tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan menggelar forum ekspose untuk mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelimpahan berkas tersebut. Dalam gelar perkara tersebut KPK akan mengundang sejumlah pihak termasuk Budi Mulya.
"Sudah lah, kan orangnya (Budi Mulya) juga udah di eksekusi. JPU akan melaporkan analisis atas putusan MA juga laporan eksekusi," kata Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/4).
Priharsa melanjutkan, dalam forum ekpose itu KPK akan mendalami semua laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk akan menelusuri peran dan keterlibatan dari nama-nama yang tercantum dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini.
"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya bukti. Itu akan didalami," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menegaskan kalau kasus Bank Century akan dikembangkan setelah adanya putusan kasasi Budi Mulya. Budi Mulya pun telah di eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK dengan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Budi Mulya. Dimana putusan itu lebih berat dari vonis banding yang dijatuhi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sibsider lima bulan kurungan kepada Budi Mulya.
Sedangkan pada pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Dalami kasus Century, KPK tunggu putusan kasasi Budi Mulya di MA
KPK eksekusi Andi Mallarangeng dan Budi Mulya ke Lapas Sukamiskin
Bank Mutiara ogah bayar ganti rugi nasabah Bank Century di Solo
Kecewa uang tak dibayar, nasabah Century lempari bank dengan sandal
Imbas putusan MA, Misbakhun minta KPK segera periksa Boediono