Putra Sulung Wali Kota Surabaya Bakal Jadi Saksi Kasus Jalan Gubeng Ambles
Nama anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masuk dalam deretan daftar saksi kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya. Putra sulung Risma bernama Fuad Bernardi itu rencananya bakal dipanggil di persidangan kasus tersebut.
Nama anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masuk dalam deretan daftar saksi kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya. Putra sulung Risma bernama Fuad Bernardi itu rencananya bakal dipanggil di persidangan kasus tersebut.
Rencana pemanggilan Fuad sebagai saksi ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan, jika F (Fuad) diakuinya masuk dalam daftar sebagai saksi.
"Sementara dalam saksi ada. Nanti kita sama-sama lihat di persidangan ya," ujarnya, Senin (7/10).
Dikonfirmasi soal kapan Fuad akan dipanggil menjadi saksi dalam persidangan, Hari mengatakan pihaknya akan menjadwalkannya lebih dulu. Ia beralasan, jika saksi dalam kasus ini cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu untuk pemanggilan saksi.
"Ini kan masih sidang awal ya, nanti kita lihat bersama-sama dalam sidang," terangnya.
Begitu pula soal kemungkinan adanya pejabat lain yang dipanggil dalam perkara ini. Ia mengatakan keterangan Fuad dan salah satu kepala dinas, sama-sama dibutuhkan dalam persidangan. "Nanti kita periksa sama-sama. Kepala dinasnya (juga) jadi saksi," kata dia.
Nama Fuad, sebelumnya, sempat muncul saat Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksanya pada Selasa (26/3). Fuad diperiksa selama tiga jam sebagai saksi kasus Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles pada Desember 2018 lalu.
Dalam perkara ini, setidaknya sudah ada terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan. Mereka yakni, Budi Susilo selaku Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE), lalu Rendro Wiyoko sebagai Manager PT NKE, dan selanjutnya yakni Aris Proyanto selaku Side Manager dari PT NKE.
Kemudian Ruby Hidayat sebagai project manager PT Saputra Karya (SK), Adittya Kurniawan Eko Yuwono sebagai Project Civil Structure Supervisor PT SK, Lawi Asmar Andrian sebagai struktur engenering atau struktur teknik PT SK.
Keenam terdakwa tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
Baca juga:
6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Jalani Sidang Perdana
Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Dinyatakan Lengkap
2 Bulan Mandek, Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Diserahkan ke Kejati Jatim
Anak Risma Diperiksa karena 'Nyanyian' Saksi Lain Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles
Putra Wali Kota Risma Dipanggil Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Gubeng
Kejaksaan Masih Teliti Dua Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng