Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Dinyatakan Lengkap

Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Dinyatakan Lengkap Jalan Gubeng ambles. Istimewa

Merdeka.com - Enam bulan sejak diumumkan penetapan tersangka oleh Polda Jatim, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara kasus amblesnya Jalan Gubeng lengkap alias P-21. Dengan demikian, kasus dengan 6 tersangka ini tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka saja.

"Hari ini berkas kasus amblesnya jalan Gubeng kita nyatakan P-21," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, mendampingi Kajati Jatim, Sunarta, Jumat (19/7).

Asep mengatakan, lamanya proses penyempurnaan kasus ini dikarenakan penyidik harus menyusun kontruksi hukum dan administrasi berkas. Sehingga, kasus yang terbagi dalam dua berkas tersebut, kini tinggal menunggu pelimpahan dari Polda Jatim.

"Saat ini kita hanya bisa menunggu pelimpahan dari penyidik kepolisian," tambahnya.

Disinggung soal nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Asep mengaku lupa.

"Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas," katanya singkat.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, pada Selasa (18/12) malam.

Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Berkas kasus ini sebelumnya sudah pernah dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim pada Selasa (26/3) lalu. Namun, setelah dua bulan lebih, berkas tersebut baru dikirimkan lagi ke Kejaksaan.

Sempat juga nama Fuad Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP