Putar-putar uang suap untuk Wali Kota Kendari
Laode menjelaskan, uang diberikan kepada Hasmun melalui PT Sarana Eka Lancar. Perusahaan tersebut dikelola oleh keponakan Fatmawati, M Ishak. Meski nama Fatmawati tidak masuk ke dalam struktur perusahaan, namun dalam setiap pelaksanaan proyek ataupun pengelolaan uang perusahaan harus berkoordinasi dahulu dengan Fatmawa
Tiga terdakwa penerima suap atas sejumlah proyek di Kendari, Adriatma Putra, sebagai Wali Kota Kendari non aktif, Asrun sebagai mantan Wali Kota Kendari, dan Fatmawati Faqih, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali menjalani sidang. Dalam sidang tersebut, Laode Marvin selaku kepala bidang tata usaha BPKAD Kota Kendari, mengatakan Fatmawati Faqih, pernah mengirim uang Rp 4 miliar kepada Hasmun Hamzah, kontraktor.
Laode menjelaskan, uang diberikan kepada Hasmun melalui PT Sarana Eka Lancar. Perusahaan tersebut dikelola oleh keponakan Fatmawati, M Ishak. Meski nama Fatmawati tidak masuk ke dalam struktur perusahaan, namun dalam setiap pelaksanaan proyek ataupun pengelolaan uang perusahaan harus berkoordinasi dahulu dengan Fatmawati.
"Ishak pernah titip uang untuk diberikan ke Hasmun?" tanya jaksa Roy Riady kepada Laode di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
"Pernah. Rp 4 miliar," jawab Laode.
"Pemberiannya berapa tahap?" tanya jaksa.
"4 Tahap. Pertama, Rp 1 m di akhir Januari atau Februari 2017 persisnya saya enggak ingat," ujarnya.
"Ibu Fat (Fatmawati) di Sarana Eka Lancar sebagai apa?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawabnya.
Hingga tahap keempat telah direalisasikan, Laode sekaligus orang dekat Fatmawati mengaku tak tahu maksud perintah atasannya itu kepada sang keponakan.
Sementara itu, diketahui Hasmun merupakan kontraktor yang menyuap Asrun dan Adriatma Dwi Putra sebesar Rp 6,8 miliar guna melaksanakan proyek di Kota Kendari tahun 2017. Uang suap diberikan kepada Adriatma melalui Fatmawati Faqih sebanyak dua tahap dengan setiap transaksi Rp 2 miliar.
Suap Rp 4 miliar diperuntukkan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.
Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukkan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Baca juga:
Ekspresi mantan Kepala BPKAD Kota Kendari saat jalani sidang lanjutan
Dugaan suap, mantan Wali Kota dan Wali Kota non-aktif Kendari jalani sidang lanjutan
Hasmun Hamzah, penyuap wali Kota Kendari divonis 2 tahun penjara
Wali Kota Kendari dan ayahnya didakwa terima suap Rp 2,8 M
Fatmawati didakwa terima suap Rp 2,8 miliar untuk kasus suap Wali Kota Kendari
Kasus suap Wali Kota Kendari, Dirut PT Saran Bangun Nusantara dituntut 3 tahun bui
Di depan hakim, pengusaha ini akui beri suap ke mantan Wali Kota Kendari