Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi.
Liputan6.com
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8). Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi.
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun (kiri) bersama Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8).
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8).
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun (kiri) bersama Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra berbincang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8).
Terdakwa suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun (kiri) bersama Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra tersenyum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/8).
Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry mengungkap ketiganya terlibat dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tahun 2-25-2026.
Baca Selengkapnya"Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Baca SelengkapnyaMenurut Achmad, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mulai dari hari ini hingga 21 Juni 2026.
Baca SelengkapnyaNadiem meyakini, berdasarkan tuduhan jaksa dan di mata hukum, semua dakwaan terbantahkan.
Baca Selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Anwar Sadad, anggota DPR RI, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, membuat publik penasaran sejauh mana keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaNoel dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi. Noel mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena merasa tuntutannya tak sepadan dengan terdakwa lain.
Baca Selengkapnya
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Gerungan mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat ratusan miliar selama menjabat, namun kini menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu menyambut baik putusan bebas korupsi Tol Bengkulu yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik.
Baca Selengkapnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut Nadiem hukum pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ada pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.
Baca Selengkapnya