Punya Masalah dengan Istri, Seorang Pria Tega Cabuli Anak Kandung
Ryan mengatakan, penangkapan terhadap AK di rumahnya setelah adanya laporan dari istri pelaku terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang dilakukan sejak Februari 2021.
Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial AK (37) karena diduga telah mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 14 tahun.
"AK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, dilansir Antara, Sabtu (11/6).
Ryan mengatakan, penangkapan terhadap AK di rumahnya setelah adanya laporan dari istri pelaku terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang dilakukan sejak Februari 2021.
"AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.
Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Ryan menyebutkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.
Seiring waktu berjalan, lanjut Ryan, pelaku melakukan perbuatannya lagi dan pada awal April 2022 lalu. Akhirnya korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
"Kini AK mendekam di sel Polresta Banda Aceh. Sementara korban diberikan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini," katanya.
Baca juga:
Ingin Suami Setia, IRT di Aceh Utara Malah Dicabuli dengan Telur Bebek
Lihat Keponakan Pakai Daster, Pria di Aceh Tega Memerkosanya
Polisi Cium Tangan & Minta Maaf ke Pelaku Pencabulan Disorot, Tersangka Sepupunya
Sering Kesurupan, Perempuan di Bogor Malah Disetubuhi Dukun saat Berobat
Ajak Tidur Bersama di Rumah, Dosen di Tapanuli Utara Cabuli Mahasiswanya
Tawarkan Harta Karun Bung Karno, Begini Modus Penipuan Dukun Cabul di Sukoharjo